Jika Resmi IKM  dapatkan Pembinaan dari Pemerintah

DPP Imbau Pelaku Industri Kecil Menengah Urus Legalitas 

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan (DPP) Pekanbaru  mengimbau para pelaku industri kecil menengah (IKM) segera mengurus legalistas resmi. Pasalnya, kesadaran tentang pentingnya legalitas IKM masih rendah. 

Seperti diketahui, baru sekitar 1.000 IKM yang terdaftar di DPP Pekanbaru. Sementara yang belum mempuyai izin lebih dari angka tersebut. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ingot Hutasuhut melalui Kepala Bidang (Kabid) Ilham Akbar ST MSi mengatakan,  bahwa bagi IKM wajib memiliki izin resmi dari DPP Pekanbaru. Memiliki izin berarti terdaftar secara resmi. 

Salah satu keuntungan bagi IKM yang sudah terdaftar resmi adalah bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan usaha. 

“Setiap IKM yang nilai investasinya di atas Rp5 juta wajib memiliki izin usaha industri dari DPP,” ungkap  Ilham, Selasa (23/10).

Dijelaakan Ilham,  DPP Pekanbaru terus melakukan pembinaan secara bertahap bagi pelaku IKM.  IKM tersebut mendapatkam pembinaan untuk mengembangkan usahanya. Tahun ini saja sudah ada 15 IKM yang terpilih dan diseleksi untuk bekerja sama dengan pihak swalayan. Melalui DPP Pekanbaru pelaku IKM tersebut dapat bersaing dengan produk luar di swalayan.(Lx) 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar